Daerah

Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

×

Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengeras Suara Masjid. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pengeras Suara Masjid. (Foto: Istimewa).

Dalam Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, lanjut Didi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.

Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang diisi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an bisa dan dapat dinikmati di wilayah pedesaan ataupun perkampungan.

Baca Juga:  Ibadah Umroh Kembali di Buka, Begini Penjelasan Kemenag Kabupaten Purwakarta

“Tapi tidak untuk di wilayah perkotaan maupun kompleks yang masyarakatnya heterogen, selain pekerjaan yang cukup padat sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahat nya mungkin merasa terganggu,” ucapnya.

Baca Juga:  Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Oleh karena itu, PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Mendagri tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya.

Baca Juga:  Menag Yaqut Sampaikan Kabar Baik untuk PNS Kemenag, Soal Tunjangan Kinerja

“Karena bagaimanapun pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu,” tuturnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan