Orang tua atau calon murid cukup memasukkan NIK calon peserta didik atau orang tua, maka sistem akan menampilkan status terdaftar.
Bila data tidak ditemukan, masyarakat bisa mengajukan pengaduan dengan melengkapi identitas dan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang tersedia dalam aplikasi Yes Jitu.
“Akses aplikasi Yes Jitu tersedia di seluruh sekolah. Jadi tidak perlu repot datang ke kelurahan. Silakan komunikasikan langsung dengan pihak sekolah,” tambah Dani.
Disdik Bandung juga mengimbau agar para orang tua memastikan data kependudukan lengkap dan tidak ragu berkonsultasi dengan sekolah untuk kelancaran proses pendaftaran jalur afirmasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News