“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” katanya.
Sebelumnya, Sri Devi dan mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025. Kasus akta palsu ini menjadi rangkaian lanjutan dalam konflik internal pengelolaan YMT yang selama bertahun-tahun memicu sengketa hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





