Daerah

Eks Pembina YMT Sri Devi Jadi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo

×

Eks Pembina YMT Sri Devi Jadi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo

Sebarkan artikel ini
Bandung Zoo
Bandung Zoo. (Foto: Istimewa).

“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

Sebelumnya, Sri Devi dan mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025. Kasus akta palsu ini menjadi rangkaian lanjutan dalam konflik internal pengelolaan YMT yang selama bertahun-tahun memicu sengketa hukum. (Red)

Baca Juga:  Suami Istri Asal Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3