JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan bahwa kegiatan studi tur di tingkat SD dan SMP di Kota Bandung tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua murid.
Penegasan ini disampaikan Erwin saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (29/7/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan kegiatan luar kelas di sekolah.
“Saya tidak akan melebihi apa yang sudah disampaikan Pak Wali. Sebagai wakil, saya mendukung penuh kebijakan beliau. Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Erwin menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat dasar dan menengah pertama sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Bandung, sementara untuk jenjang SMA dan SMK merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan studi tur juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban studi tur. Ini harus jadi perhatian semua pihak,” lanjutnya.