Daerah

Suami Bunuh Isteri, Tangan Kaki Mulut Mata Diikat Lakban

×

Suami Bunuh Isteri, Tangan Kaki Mulut Mata Diikat Lakban

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita paruh baya yang jasadnya ditemukan dalam komdisi terikat lakban. Korban bernama bernama Enung (51) ternyata ialah suaminya, yakni pria berinisial N alias Uwes (51).

Kasus pembunuhan itu bermula dari laporan masyarakat, yang menemukan mayat di Kampung Legok Kereteuw, RT 3 RW 9, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/12/2020) lalu.

Kondisi jasad saat itu tergeletak di lantai dengan tangan, kaki, mata dan mulut diikat lakban. Sejumlah luka yang diduga akibat dari kekerasan pun ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Juga:  Mudik di Purwakarta, Sebanyak 2002 Orang Bakal Mudik Gunakan Kereta Api

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka pembunuh korban mengarah pada suaminya.

“Kondisi korban memprihatinkan, tangan, kaki, mulut, dan matanya diikat lakban. Kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ini diduga orang dekat. Akhirnya, suami korban mengakui perbuatannya,” kata dia, Kamis (10/12/2020).

Indra mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan korban untuk bercerai, ditambah mantan pacar korban terus menghubungi korban. Sebelumnya, tersangka mengaku kerap cekcok dengan korban.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 2 Juni 2022

Diketahui, korban sudah beberapa kali menikah dan bercerai. Adapun tersangka Uwes merupakan suami keempat dari korban, yang sehari-hari bekerja membuat tahu dan pulang seminggu sekali.

“Tersangka adalah suami dari korban, dia ini suami yang keempat. Motifnya karena korban sempet curhat, mengatakan ada mantan pacarnya yang ingin kembali, kemudian korban berbicara pelaku untuk mengurus perceraian,” terang dia.

Baca Juga:  Inilah Tips di Awal Bulan Supaya Hidup Teratur

“Waktu tidur, tersangka menghabisi nyawa korban dengan selimut, lalu dilakban seolah-olah ada perampokan. Gelang emas dibawa (agar memperkuat skema perampokan),” ia melanjutkan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu  tersangka mengaku sakit hati dengan keinginan korban yang ingin bercerai karena ada ingin menjalin hubungan dengan laki-laki lain. “Bukan cemburu. Kelewatan saja, ingin cerai,” ucapnya.

Penulis: Yoyo W

Tinggalkan Balasan