Suami Bunuh Isteri, Tangan Kaki Mulut Mata Diikat Lakban

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita paruh baya yang jasadnya ditemukan dalam komdisi terikat lakban. Korban bernama bernama Enung (51) ternyata ialah suaminya, yakni pria berinisial N alias Uwes (51).

Kasus pembunuhan itu bermula dari laporan masyarakat, yang menemukan mayat di Kampung Legok Kereteuw, RT 3 RW 9, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/12/2020) lalu.

Kondisi jasad saat itu tergeletak di lantai dengan tangan, kaki, mata dan mulut diikat lakban. Sejumlah luka yang diduga akibat dari kekerasan pun ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Juga:  Mampukah Kota Bandung Hadapi Resesi di Tahun 2023? Simak Disini!

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka pembunuh korban mengarah pada suaminya.

“Kondisi korban memprihatinkan, tangan, kaki, mulut, dan matanya diikat lakban. Kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku ini diduga orang dekat. Akhirnya, suami korban mengakui perbuatannya,” kata dia, Kamis (10/12/2020).

Indra mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan korban untuk bercerai, ditambah mantan pacar korban terus menghubungi korban. Sebelumnya, tersangka mengaku kerap cekcok dengan korban.

Baca Juga:  Partai Baru Ini Optimis Raih 5 Kursi

Diketahui, korban sudah beberapa kali menikah dan bercerai. Adapun tersangka Uwes merupakan suami keempat dari korban, yang sehari-hari bekerja membuat tahu dan pulang seminggu sekali.

“Tersangka adalah suami dari korban, dia ini suami yang keempat. Motifnya karena korban sempet curhat, mengatakan ada mantan pacarnya yang ingin kembali, kemudian korban berbicara pelaku untuk mengurus perceraian,” terang dia.

Baca Juga:  Polres Simalungun Terjunkan 120 Personel Amankan Malam Penggantian Tahun di Lokasi Wisata Danau Toba

“Waktu tidur, tersangka menghabisi nyawa korban dengan selimut, lalu dilakban seolah-olah ada perampokan. Gelang emas dibawa (agar memperkuat skema perampokan),” ia melanjutkan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu  tersangka mengaku sakit hati dengan keinginan korban yang ingin bercerai karena ada ingin menjalin hubungan dengan laki-laki lain. “Bukan cemburu. Kelewatan saja, ingin cerai,” ucapnya.

Penulis: Yoyo W