JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kepolisian Resor Tasikmalaya tengah mendalami kasus penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil pengusaha dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi.
“Semua akan kita klarifikasi dengan mengirimkan undangan kepada semua pihak, termasuk pengelola atau pengusahanya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Minggu (2/2/2025).
Kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bersama instansi terkait melakukan pengecekan ke lokasi dan memasang garis polisi di lima titik penambangan ilegal.
Selain itu, kepolisian akan meminta keterangan dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta pemerintah desa setempat.
“Untuk klarifikasi ada ESDM, Tata Ruang Lingkungan Hidup, PSDA, DKP, sampai pemerintah desa setempat,” tambah Ridwan.