
Penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian alam. Polisi mengimbau agar semua pihak mendukung langkah ini demi keberlanjutan lingkungan.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1), Polres Tasikmalaya bersama aparatur pemerintah daerah telah memasang garis polisi dan menutup lima lokasi tambang ilegal. Lokasi yang ditutup meliputi Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, serta Kampung Borosole, Desa Cikalong, dan Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
Saat pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, namun berhasil mengidentifikasi sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi. Polisi telah mengantongi identitas pihak-pihak yang harus dimintai keterangan dan akan terus menindaklanjuti kasus ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





