Iwan mengungkapkan bahwa perusahaan sempat mengambil langkah darurat dengan menampung air limbah berwarna tersebut di kolam sementara.
Langkah ini dilakukan untuk pengolahan lanjutan dengan penambahan zat kimia pengurai warna (decoloring agent) agar kandungan pigmennya dapat terurai lebih sempurna.
Meski DLHK Karawang telah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan, Iwan menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Kami hanya bisa memberikan teguran dan melaporkan kejadian ini ke provinsi. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami berkomitmen memastikan tak ada lagi pembuangan limbah cair langsung ke sungai,” katanya.