Langkah Polresta Cirebon ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Kapolresta Cirebon menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum yang berdampak negatif terhadap investasi serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan, pungli, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta masyarakat,” tegasnya.
Sebelum mengambil langkah hukum, Polresta Cirebon mengedepankan upaya preventif dan preemtif melalui sosialisasi serta pembinaan kepada anggota ormas.




