Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu dalam menindak siapapun yang mencoba menghambat investasi dengan cara-cara melawan hukum.
“Setiap laporan dari pengusaha dan masyarakat akan kami proses secara serius. Kami juga menjamin perlindungan bagi pelapor agar tidak takut dalam melaporkan tindakan premanisme,” tegasnya.
Masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami gangguan keamanan akibat aksi premanisme dapat melaporkannya melalui layanan hotline kepolisian di nomor 110 atau menghubungi nomor pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News