Daerah

Tak Miliki Izin, Kegiatan Tambang di Karawang Diberhentikan

×

Tak Miliki Izin, Kegiatan Tambang di Karawang Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Tidak memiliki perizinan yang telah ditentukan, kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Karawang selatan, diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika tidak, maka bisa ditutup,” kata Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang di kawasan Karst Pangkalan, Selasa. (13/8/2019).

Baca Juga:  Dianggap Sudah Mendesak, CDPOB Bogor Barat dan Timur harus Segera Direalisasikan

Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi, yakni di sekitar kawasan Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.

Di lapangan diketahui kalau kegiatan pertambangan itu sudah berlangsung sejak sepuluh hari terakhir. Atas hal itu, ia menyatakan agar kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan.

Baca Juga:  Seluruh Kecamatan di Purwakarta Zona Merah, Pos-Pos PPKM Kembali Dihidupkan

Kegiatan pertambangan batu kapur itu sendiri dilakukan atas perintah Rahmat Syahmakmur. Tujuannya untuk membuat kandang ayam besar di kawasan Karst Pangkalan.

Baca Juga:  Data Orang Meninggal dan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Ini Penjelasan Camat Cugenang

“Tapi kegiatan tambang itu tidak sesuai prosedur. Belum ada izin tambangnya,” katanya.

Atas hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menghentikan kegiatan tambang itu, sampai izinnya keluar. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan