Daerah

Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

×

Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi jemput warga Jabar korban TPPO di NTT.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan

Selama ini, wajib pajak di tiga wilayah tersebut harus menyertakan BPKB asli atau salinannya ketika mengurus pembayaran.

Mulai hari ini, dokumen itu tak lagi menjadi syarat. Warga cukup datang dan langsung dilayani di kantor Samsat.

Baca Juga:  Sidang Kelima Bupati Purwakarta, Ini Kata Kuasa Hukum Dedi Mulyadi

Dalam pernyataan video yang disampaikan, Dedi menyebut langkah ini sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus memangkas prosedur yang dinilai tak lagi relevan.

Baca Juga:  Polisi Sambangi Desa Babakansari Plered Purwakarta, Ada Apa?

Ia ingin proses administrasi pajak kendaraan menjadi lebih ringkas dan efisien.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23