JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 3 Maret 2026.
Selama ini, wajib pajak di tiga wilayah tersebut harus menyertakan BPKB asli atau salinannya ketika mengurus pembayaran.
Mulai hari ini, dokumen itu tak lagi menjadi syarat. Warga cukup datang dan langsung dilayani di kantor Samsat.
Dalam pernyataan video yang disampaikan, Dedi menyebut langkah ini sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus memangkas prosedur yang dinilai tak lagi relevan.
Ia ingin proses administrasi pajak kendaraan menjadi lebih ringkas dan efisien.





