Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan, ujar Dedi, akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan pembagian kewenangan perbaikan jalan di Jawa Barat: jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota berada di bawah bupati dan wali kota, sementara jalan desa menjadi kewenangan kepala desa.
Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan pajak kendaraan bermotor diprioritaskan bagi pembangunan dan perbaikan jalan.
Penghapusan kewajiban membawa BPKB ini, menurutnya, merupakan bagian dari pembenahan layanan publik agar lebih sederhana, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





