Daerah

Tak Sadar Umur! Lansia 60 Tahun di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkoba, Modusnya Bikin Melongo

×

Tak Sadar Umur! Lansia 60 Tahun di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkoba, Modusnya Bikin Melongo

Sebarkan artikel ini
Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Tasikmalaya. (Foto: HR Online).
Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Tasikmalaya. (Foto: HR Online).

Menurut keterangan dari hasil penyelidikan, para tersangka memakai narkoba untuk menambah stamina dan kekuatan untuk bekerja. Umumnya mereka sebagai Wiraswasta.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba ini. Hasil keterangan pelaku, ada beberapa konsumennya yang meminta obat-obatan. Kita masih melakukan pendalaman dari kalangan mana,” ucapnya.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Bantarkalong Tasikmalaya Rusak Akibat Pergerakan Tanah

Modus para tersangka dengan melakukan pemesanan, membeli langsung serta mengantarkannya langsung. “Untuk TKP-nya masih di wilayah Tasikmalaya salah satunya di Kecamatan Singaparna,” tuturnya.

Baca Juga:  Trafik Penerbangan BIJB Turun, Dirut: Terkendala Tol Cisumdawu

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,62 gram sabu, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hyximet dan Psikotropika.

Para tersangka terjerat pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyalahguna dan pengedar narkoba ini terancam hukuman 5 hingga pengedar 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Seorang Nelayan yang Terombang-ambing di Laut Ditemukan Selamat di Pulau Cemara Tasikmalaya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan