Daerah

Tambang Emas Ilegal di Hutan Perhutani Tasikmalaya Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

×

Tambang Emas Ilegal di Hutan Perhutani Tasikmalaya Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Tempo).

JABARNEWS | TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Misteri Pasir Lulumpang Garut, Situs Prasejarah dengan Lumpang Batu Raksasa

“Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penambangan ilegal emas. TKP-nya di Kecamatan Karangjaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (15/5/2025).

Kapolres menjelaskan, kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, yang merupakan bagian dari wilayah kehutanan.

Baca Juga:  Tarif Baru Angkot di Kota Depok Setelah Kenaikan Harga BBM

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang liar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan SH dan JP sebagai tersangka. Keduanya diketahui melakukan penambangan emas tanpa izin di lahan Perhutani dengan menggunakan alat manual dan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:  Fakta di Balik Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Kota Depok

“Modusnya, dua tersangka ini melakukan penambangan emas di kawasan milik Perhutani tanpa izin resmi,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2