Daerah

Tambang Emas Ilegal di Hutan Perhutani Tasikmalaya Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

×

Tambang Emas Ilegal di Hutan Perhutani Tasikmalaya Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Tempo).

JABARNEWS | TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Mendagri Berduka Atas Meninggalnya Dea, Calon Praja IPDN Asal Lampung

“Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penambangan ilegal emas. TKP-nya di Kecamatan Karangjaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (15/5/2025).

Kapolres menjelaskan, kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, yang merupakan bagian dari wilayah kehutanan.

Baca Juga:  Terpilih Sebagi Ketua PGRI Purwakarta, Berikut Program yang Bakal Disiapkan Purwanto

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang liar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan SH dan JP sebagai tersangka. Keduanya diketahui melakukan penambangan emas tanpa izin di lahan Perhutani dengan menggunakan alat manual dan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:  Ringkus Kurir Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 29 Paket Sabu

“Modusnya, dua tersangka ini melakukan penambangan emas di kawasan milik Perhutani tanpa izin resmi,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2