Dalam penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah alat penambangan seperti cangkul, palu, kompresor, serta bahan kimia yang digunakan untuk memisahkan logam dari batuan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegas Kapolres.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





