Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Nita Nilawati menambahkan bahwa perusahaan tambang ilegal ini akan dikenai sanksi administratif dan denda, serta harus melakukan pemulihan lingkungan.
Setelah melakukan penghentian aktivitas, tim gabungan juga menanam pohon di area terdampak penambangan. Sebagai bentuk penegakan hukum, jalur masuk ke lokasi ditutup dan police line dipasang.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lain agar taat aturan, sekaligus menjaga kelestarian alam Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News