“Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan para kepala desa yang merasa resah akibat ancaman dan permintaan uang oleh oknum yang mengatasnamakan LSM,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis sore, 15 Januari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan mengirimkan surat somasi berisi permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa.
Setelah itu, pelaku mengancam akan mempublikasikan dan melaporkan para kepala desa ke aparat penegak hukum jika permintaan uang, yang disebut sebagai “uang koordinasi”, tidak dipenuhi.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial T alias Taryadi saat menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari dua kepala desa. Polisi menduga praktik pemerasan ini dilakukan secara terorganisir.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil pemerasan disebut diambil atas perintah Ketua LSM Pendekar Subang berinisial W alias Wahyudin, yang hingga kini masih dalam pencarian.





