Daerah

Tega! Seorang Wanita di Purwakarta Buang Anak Kandung ke dalam Sumur

×

Tega! Seorang Wanita di Purwakarta Buang Anak Kandung ke dalam Sumur

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Saat diperiksa, sang ibu mengaku alasan membuang anaknya ke dalam sumur karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya tersebut yang menderita penyakit hidrosefalus. Bahkan selama 3 bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang,” Ungkap Lilik.

Usai memasukkan anaknya ke dalam sumur, lanjut dia, ibu kandung korban duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit.

Baca Juga:  Bupati Anne Janjikan Tingkatkan Ini Kepada Para Buruh

“Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir lubang sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur. Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat Sang suami tengah bekerja,” Jelasnya.

Baca Juga:  Danilla Riyadi hingga Shock Monkey Siap Ramaikan SSIS 2024 di Tasikmalaya

Untuk saat ini, sambung Kapolres, ibu kandung korban beserta barang bukti satu pasang pakaian anak wama hijau bergambar dan bertuliskan kuromi telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Mini Soccer Kapolres Purwakarta Cup Bersama 3 Pilar Pertegas Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab

Atas perbuatannya, kata Lilik, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3