Daerah

Tegas, Bupati Sukabumi Perintahkan 85 Kepala Desa segera Kembalikan Dana Bankum

×

Tegas, Bupati Sukabumi Perintahkan 85 Kepala Desa segera Kembalikan Dana Bankum

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Maraknya kontroversi mengenai pengelolaan dana bantuan hukum (Bankum) di Kabupaten Sukabumi telah mencuatkan peran 85 kepala desa (Kades) dalam polemik yang sedang berkembang.

Bahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah yang meminta para Kades tersebut mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Kabar Baiknya

Perintah tersebut tercantum dalam surat nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 dan merujuk pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 pada tanggal 21 September 2023.

Baca Juga:  Tanggul Sungai Jebol, Ratusan Rumah di Serdang Bedagai Terendam Banjir

Mengutip informasi dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Begini Kata DPRD Jabar Soal Keinginan Para Petani dan Pelaku UMKM di Ciwidey Kabupaten Bandung

Beberapa Kades diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun kepada MP Lawfirm.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2