Tegas, Bupati Sukabumi Perintahkan 85 Kepala Desa segera Kembalikan Dana Bankum

Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (foto: istimewa)

Namun, diketahui kemudian bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai penyelenggara Program Bantuan Hukum.

Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana merespons perkembangan kasus ini dengan menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, atau sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Penagih Utang Keliling di Sukabumi Mendadak Meninggal, Penyebabnya Misterius

Widodo menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Hendak Tonton Konser, Wanita Ini Dibacok Begal Tepat Di Wajahnya

Selain itu, mekanisme penyaluran dananya harus dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu.

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” ujar Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 6 September 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa bantuan hukum ditujukan untuk kelompok masyarakat marginal dan rentan, termasuk masyarakat miskin. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News