Dedi Mulyadi menyebut bahwa kepala sekolah tersebut telah melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra yang sebelumnya dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Perjalanan wisata ke luar provinsi jelas melanggar surat edaran yang telah ditetapkan oleh Pak Bey, selaku Penjabat Gubernur sebelumnya. Kebijakan ini dikeluarkan setelah terjadi kecelakaan bus yang menimpa siswa SMK di Depok di kawasan Ciater, Subang,” ujar Dedi pada Sabtu (22/2/2025).
Karena pelanggaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa pencopotan kepala sekolah SMAN 6 Depok sudah sepatutnya dilakukan.
Selain itu, pihak sekolah juga akan menjalani audit dari Inspektorat Jawa Barat guna menentukan sanksi yang tepat.
“Kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan kepala sekolah berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan. Saat ini, Kepala Dinas Pendidikan sudah menandatangani surat penonaktifan sementara agar sekolah dapat diaudit. Hasil audit tersebut nantinya akan menentukan jenis sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.