“Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang,” ujar Herman.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menetapkan kebijakan larangan study tour ke luar provinsi sejak 8 Mei 2024.
Dalam kebijakan tersebut, sekolah diimbau untuk melaksanakan kegiatan study tour di dalam wilayah Jawa Barat dengan mengunjungi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, serta destinasi wisata edukatif yang ada di daerah tersebut. (red)
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Penambangan Ilegal di Subang, Kecewa Kinerja Satpol PP dan Dinas ESDM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





