
Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang mengimbau sekolah negeri dan swasta untuk segera menyerahkan ijazah siswa tanpa alasan apapun. Meski begitu, praktik penahanan ijazah masih ditemukan di beberapa sekolah swasta, terutama yang berkaitan dengan tunggakan biaya pendidikan.
Dinas Pendidikan Jabar memberi tenggat waktu hingga 3 Februari 2025 bagi sekolah untuk menyerahkan ijazah siswa yang sudah lulus.
Jika masih ditemukan kasus penahanan, Disdik akan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah guna mencari solusi yang tepat. Namun, hingga saat ini tidak ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya agar bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi atau masuk ke dunia kerja tanpa hambatan administratif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News