Daerah

Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

×

Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan larangan bagi tempat spa dan hiburan malam lainnya untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

Ketentuan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Baca Juga:  Aturan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024, Maksimal Rp150 Miliar

Dalam surat edaran tersebut, pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Bupati Karawang Salurkan Bantuan Stimulus Senilai Rp664 Juta, Ini Rinciannya

Bupati Karawang menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadan merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah.

Baca Juga:  Film Joker Musuh Batman Mulai Tayang Perdana di Indonesia

Selain tempat spa, kebijakan serupa juga diterapkan terhadap tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3