Daerah

Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

×

Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan larangan bagi tempat spa dan hiburan malam lainnya untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

Ketentuan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?

Dalam surat edaran tersebut, pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Lagi, Masalah Sampah, Komisi C Harap Kang Pisman Dioptimalkan

Bupati Karawang menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadan merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Buka Program Mudik Lebaran 2023 Gratis, Begini Cara Daftarnya

Selain tempat spa, kebijakan serupa juga diterapkan terhadap tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3