Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran sanksi adalah tempat spa/massage yang terletak di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Baca Juga:  Mancing Massal Gratis di Seluruh Wilayah Karawang, Catat Ini Tanggal dan Lokasinya

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengonfirmasi bahwa izin operasional tempat spa tersebut akan dicabut.

“Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya,” ujar Bupati Aep Syaepuloh.

Baca Juga:  Ketua & Anggota LSM Kompak Datangi Kantor DPD PAN Purwakarta

Keputusan ini diambil karena tempat spa tersebut nekat beroperasi pada bulan Ramadan, yang sebelumnya telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Langgar PPKM Darurat, 60 Toko di Kota Tasikmalaya Ditutup dalam Sehari