Daerah

Terbukti Beri Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Beri Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Istimewa)
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Istimewa)

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dipastikan Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. ***

Baca Juga:  Surat Kepala Desa Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan Viral, Pemkab Bogor Langsung Turun Tangan
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan