Daerah

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

×

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita melansir dari suarabogor.id.

Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga:  Ngadu ke Om Zein, Santriwati Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Pesantren

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”

Baca Juga:  Gegara Tarik Kerah Anggota Ormas, Guru Ngaji di Garut Dipolisikan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Cipancar Garut, Ternyata...

“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan