Daerah

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

×

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita melansir dari suarabogor.id.

Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga:  Sekda Jabar Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Pengawasam di Tiga Daerah Jalur Selatan Cianjur Diperketat, Ada Apa?

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Guru Agama di Tangerang Cabuli Tiga Remaja Laki-laki

“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan