Gak Habis Pikir! Guru Agama di Tangerang Cabuli Tiga Remaja Laki-laki

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

JABARNEWS | TANGERANG – Seorang guru agama di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang remaja laki-laki. Atas perbuatannya pelaku berinisial AR (28) terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Penjelasan JNE Soal Kuburan Beras di Sukmajaya Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Selain sebagai guru agama, pelaku juga merangkap sebagai pelatih ekskul pramuka dan paskibra.

Baca Juga:  Polisi Jebloskan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang ke Rutan Medaeng

“Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Dia menerangkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga:  Pansus 8 Tinjau Fasilitas Sosial dan Umum di Kelurahan Kebonwaru

“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” katanya.