Daerah

Terciduk Bawa Sabu, Polisi Bekuk Pemuda di Depan Sebuah PT

×

Terciduk Bawa Sabu, Polisi Bekuk Pemuda di Depan Sebuah PT

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda asal Kota Subang berinisial ER dibekuk Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tersangka ER diketahui tercatat sebagai warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Dia ditangkap di depan PT ESHAB Kawasan BIC, Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/4/2018) lalu.

Baca Juga:  Duh! Oknum Penjual di Kota Bandung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Capai Rp45 Ribu

“Saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal sabu dan satu bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam sebuah bungkus rokok berwarna putih,” kata Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Jumat (27/4/2018).

Baca Juga:  Senggolan dengan Pick Up, Ibu Muda Tewas Usai Tabrak Tiang Telepon di Purwakarta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Heri, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Kapasitas Rumah Sakit Covid-19 Ditingkatkan Jadi 60 Persen

“Untuk barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Purwakarta. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan