Terciduk Bawa Sabu, Polisi Bekuk Pemuda di Depan Sebuah PT

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda asal Kota Subang berinisial ER dibekuk Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tersangka ER diketahui tercatat sebagai warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Dia ditangkap di depan PT ESHAB Kawasan BIC, Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/4/2018) lalu.

Baca Juga:  Selain Menjadi Bumbu, Pala Bisa Digunakan Untuk Merawat Kulit Wajah

“Saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal sabu dan satu bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam sebuah bungkus rokok berwarna putih,” kata Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Jumat (27/4/2018).

Baca Juga:  Viral Video Warga Berjatuhan Diduga Kena Virus Corona

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Heri, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir di Markas Pussenkav TNI AD, Pemkot Bandung Bangun Kolam Retensi

“Untuk barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Purwakarta. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat