Terdakwa Pejabat PT Telkom Akses Regional Tertunduk Lesu, Dituntut 6 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG -Dua terdakwa pejabat di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah korupsi  dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 13 Februari 2024.

Dalam tuntutan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menyatakan para terdakwa terbukti kuat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara Dirugikan miliaran rupiah.

Terhadap terdakwa Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Teguh Hendratmo Soebroto, Manager Keuangan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dituntut 6 tahun penjara

Tuntutan ini dibacakan JPU Lucki Afgani dan R. Nur Ruri dalam sidang yang diketuai hakim Eman Sulaeman,SH.,M.Hum.

Selain dituntut 6 tahun penjara, kedua terdakwa Selvie dan Teguh Hendratmo Soebroto juga didenda masing-masing Rp 100 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman 3 bulan.

Terdakwa Selvie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2 milyar. Selvie tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan meski sidang selesai digelar. Tampak beberapa keluarga terdakwa berusaha menenangkan Selvie.

Baca Juga:  Keseruan Go! Wet Waterpark, Surga Wisata Air di Grand Wisata Bekasi

Selain itu terdakwa Teguh juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 milyar.

Jika tidak dibayar seluruh harta benda milik terdakwa Selvie dan terdakwa Teguh akan disita, dan bila masih belum mencukupi maka diganti hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa Alysha Nur Shafira dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta jika tidak dibayar hukuman ditambah 3 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan jaksa disebutkan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi,ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa mereka terdakwa telah melakukan korupsi uang negara di PT Telkom Akses Jawa Barat sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Ini Daftar Korban Bencana Longsor TPT Rel Kereta Api di Kota Bogor

Usai pembacaan tuntutan hakim menjadwal kan kembali sidang berikutnya pada Jumat,23 Pebruari 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum para Terdakwa.

Kronologis Kasus Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager),Teguh Hendratmo Soebroto (62) Manager Keuangan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan Alsysha Nur Shafira Staff Finance. PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat.

Dalam perkara ini dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022.,telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 3.928.884.315.,(Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima belas rupiah).

Baca Juga:  Manggala: Siapa Ibu Maya yang Disebut Pelaku Penghina Polisi

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Selanjutnya di upload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu terdakwa. Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager. (red)