Daerah

Terdesak Ekonomi, Dua Pemuda di Depok Nekat Edarkan Sabu

×

Terdesak Ekonomi, Dua Pemuda di Depok Nekat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).

JABARNEWS DEPOK – Dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Cinere. Kedua tersangka berinisial IN dan SR tersebut ditangkap saat menjalankan peran mereka sebagai kurir dan pengguna.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, menjelaskan bahwa para tersangka dijanjikan imbalan uang oleh pengedar, meskipun hingga kini nominal yang dijanjikan masih belum diketahui. “Mereka dijanjikan bayaran, tapi belum tahu berapa besarannya,” jelas Pesta, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  KPU Selidiki Indikasi Penggunaan Dana Hasil Peredaran Narkoba di Pemilu 2024

Selain mengantarkan sabu kepada pemesan, kedua pelaku juga sempat menggunakan barang haram itu sendiri. Pola distribusi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana narkotika disimpan di lokasi tertentu untuk diambil pemesan. “Keduanya juga memakai sabu-sabu sebelum barang tersebut diantarkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Wow! Jabar Juara Investasi se-Indonesia di 2021, Ridwan Kamil: Kepercayaan Investor Tinggi

Akibat perbuatan tersebut, IN dan SR dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam keduanya adalah 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Pesta.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, Edwar Zulkarnain Beri Pesan Ini untuk Generasi Muda di Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2