Daerah

Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

×

Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Bagi terpidana Hertanto, kata Syaifullah, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga:  Dua Ajudan Ade Yasin Diperiksa KPK, Ali Fikri Ungkap Tujuannya Ini

Menurut dia, terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, namun terpidana harus membayar atau mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

Baca Juga:  Mengenal Jenis Pakan Ternak Sapi Terbaik

“Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2