Daerah

Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

×

Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Bagi terpidana Hertanto, kata Syaifullah, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga:  Buruan Cek Loker Penerjemah Bahasa Jepang di Karawang, Syaratnya Hanya Ini Saja

Menurut dia, terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, namun terpidana harus membayar atau mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

Baca Juga:  Kopi Asal Cisalak Subang Tembus Pasar Internasional, Diminati Negara Timur Tengah

“Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2