Terima Remisi Idul Fitri 1445 H, Sebelas Narapidana Lapas Cikarang Langsung Bebas

Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | BEKASI – Sebelas orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Masjuno mengatakan bahwa sebelas warga binaan yang bebas bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini merupakan bagian dari 1.216 orang warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus.

Baca Juga:  Inilah Daftar Penghargaan yang Diterima Pemkab Purwakarta di Tahun 2020

“Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi. Sebetulnya ada 16 orang warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan remisi khusus II (bebas), tetapi yang lima warga binaan lain masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda,” kata Masjuno di Cikarang, Rabu (11/4/2024).

Baca Juga:  Besok, STIE Muttaqien Purwakarta Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Dia menjelaskan, pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

“Saudara-saudara kita ini juga harus memberikan kontribusi bagi negara maka dengan hubungan yang telah terjalin saling asah, asih, dan asuh ini, kami menilai perlu ada kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Belasan Hektare Lahan Tergerus Abrasi, Satu Desa di Subang Nyaris Hilang