Daerah

Termasuk di Medsos, Bawaslu Purwakarta Larang Paslon Kampanye pada Masa Tenang

×

Termasuk di Medsos, Bawaslu Purwakarta Larang Paslon Kampanye pada Masa Tenang

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Purwakarta (Foto: Facebook/bawaslupwk)
Bawaslu Kabupaten Purwakarta (Foto: Facebook/bawaslupwk)
Bawaslu Kabupaten Purwakarta (Foto: Facebook/bawaslupwk)
Bawaslu Kabupaten Purwakarta (Foto: Facebook/bawaslupwk)

“Harus sudah tidak lagi aktivitas kampanye di masa tenang. Semuanya, harap dipedomani sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya

Anggota Bawaslu Purwakarta ini juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta dan pendukungnya, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2023, BPBD Karawang Siapkan Pos untuk Pemudik

Budi menegaskan Bawaslu Purwakarta akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang.(red)

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Pilbup Purwakarta 2024, Polisi Lakukan Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2