Daerah

Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

×

Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi senjata api atau pistol (Foto: Shutterstock).
Ilustrasi senjata api atau pistol (Foto: Shutterstock).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku yang berstatus pengangguran ini diketahui sudah terjadi sejak kurun tiga bulan ke belakang.

Terdapat beberapa pedagang yang menjadi korban pemerasan pelaku dengan besaran variatif.

Baca Juga:  Mang Uprit Diperiksa Polisi, Dedi Mulyadi Turun Tangan Terkait Peristiwa Edelweis Dirusak Motor Trail di Ranca Upas

“Kami masih mendalami dan menelusuri korban-korbannya. Saat ini ada 5 korban semuanya pedagang,” sambung Wirdhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  KPU Ungkap Penyebab Penurunan Partisipasi Masyarakat di Pilkada Sukabumi 2024, Ternyata...
Pages ( 3 of 3 ): 12 3