Daerah

Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

×

Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

Sebarkan artikel ini
Uyan
Uyan Ruhyandi (kiri) saat ditetapkan tersangka, dan (kanan) Uyan masih bebas berkeliaran meski telah resmi berstatus terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

Vonis Ada, Penjara Tak Pernah Dihuni

Kasus Uyan Ruhyandi sejatinya bukan perkara baru. Pada 6 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 8,9 miliar—dua kali lipat kerugian negara yang ditimbulkan akibat manipulasi faktur pajak. Nomor perkaranya jelas, 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg.

Baca Juga:  Tim Puslabfor Mabes Polri Dikerahkan Selidiki Penyebab Keracunan Warga di Purwakarta

Namun, ironisnya, setelah vonis diketok, Uyan raib seolah ditelan bumi. Informasi yang berkembang menyebut, ia tak pernah menginjakkan kaki ke balik jeruji besi. Alih-alih menjalani hukuman, ia justru bebas berkeliaran dan bahkan menjalankan bisnis pupuk dengan bendera perusahaan berbeda. Fakta inilah yang memicu pertanyaan mendasar: siapa yang melindungi Uyan?

Baca Juga:  Pendatar Tes CPNS Di Majalengka Membeludak, Untuk Berwirausaha Ogah-ogahan

Dugaan Ada “Tangan Tak Terlihat”

Sejumlah sumber internal menyebut kaburnya Uyan tidak mungkin terjadi tanpa bantuan. “Ini sangat janggal. Vonis sudah ada, tapi hingga bertahun-tahun terpidana tak juga masuk penjara,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga:  Ada Pergerakan Tanah di Purwakarta, Jasa Marga Klaim Tol Cipularang Masih Aman
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34