Daerah

Tersandung Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Jalani Sidang Perdana

×

Tersandung Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) nonaktif, Iwa Karniwa hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap. Semua berkas perkara sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia diduga tersandung kasus suap Meikarta.

Baca Juga:  Demi Menuntut Ilmu, Siswa di Pematang Guntung Serdang Bedagai Nekat Lintasi Jembatan Rusak

Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK. Iwa diduga melakukan korupsi dengan menerima uang Rp900 juta dari Meikarta melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Iwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Duh! Ivan Diksan Sebut Penyakit Diare dan Serviks di Tasikmalaya Terus Berkambang

Juga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Seperti diketahui, nama Iwa mencuat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta saat sidang dengan terpidana, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto. (Red)

Tinggalkan Balasan