JABARNEWS | PURWAKARTA – Proses hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengguncang wilayah hukum Polres Purwakarta kini memasuki babak baru. Sat Reskrim Polres Purwakarta resmi melimpahkan tersangka berinisial S (58) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Penyerahan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka yang merupakan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, langsung diterima oleh Jaksa Feri Novianto.
Sebelum dilimpahkan, S terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Purwakarta, dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan usai penyidikan dinyatakan lengkap dan didukung bukti yang kuat.
“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Arwin.