Daerah

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa

×

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa. (Foto: Istimewa).

Dalam perkara ini, tersangka S diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara,” tegas Arwin.

Baca Juga:  Diduga Cemari DAS Citarum, Satgas Bersama Muspika Sidak 4 Pabrik

Pihak kepolisian berharap proses persidangan dapat segera digelar demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2