Daerah

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa

×

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Polres Purwakarta Resmi Dilimpahkan Tersangka ke Jaksa. (Foto: Istimewa).

Dalam perkara ini, tersangka S diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara,” tegas Arwin.

Baca Juga:  Polisi dan Suporter Bola di Purwakarta Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Pihak kepolisian berharap proses persidangan dapat segera digelar demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2