Dalam perkara ini, tersangka S diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara,” tegas Arwin.
Pihak kepolisian berharap proses persidangan dapat segera digelar demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News