Daerah

Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

×

Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

Sebarkan artikel ini
PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan gratifikasi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyeret sejumlah pihak. Salah satunya PT Summarecon Agung Tbk. Summarecon pun akhirnya buka suara terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar tersebut.

Baca Juga:  Hebat! Desa Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Melalui keterangan tertulisnya, Summarecon menjelaskan, uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

“Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,” kata General Manager Corporate Communication, Cut Meutia, Rabu (1/6).

Baca Juga:  Kasus Walikota Bekasi, KPK Periksa 8 Saksi Ini

Meutia mengatakan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kemudian, pihak Yayasan memberikan kwitansi penagihan. Summarecon kemudian menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut.

“Sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” ujar Meutia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan