Daerah

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

×

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak 10 warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (19/5/2025) mendatang.

Baca Juga:  Herman Suryatman Sebut Kota Bandung Jadi Contoh dalam Pengelolaan Sampah yang Efisien

Sidang tersebut akan digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan langsung dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga:  Ditangan Warga Binaan Lapas Purwakarta Limbah Kayu Bisa Jadi Kerajinan Bernilai Seni Tinggi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, membenarkan agenda sidang tersebut.

“InsyaAllah sidang tipiring dijadwalkan tanggal 19 Mei 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:  Sidang SMAK Dago, Edward Soeryadjaya & Maria Goretti Tak Kunjung Hadir
Pages ( 1 of 4 ): 1 234