Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna memastikan kebenaran aduan.
Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 laporan pelanggaran pembayaran THR. Mayoritas perusahaan yang diadukan bergerak di sektor pariwisata, dengan kendala utama faktor ekonomi yang memengaruhi kemampuan pembayaran.
Pemprov Jabar mengimbau pekerja untuk segera melapor apabila mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR, agar hak normatif dapat dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





