“Ketika dalam regulasi diperbolehkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, kami akan menyiapkan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun jika belum diatur, maka pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan pengelolaan keuangan daerah harus tetap berjalan tertib sesuai aturan, meskipun pemerintah daerah tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan aparatur. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





