Tiga Hal Ini Dapat Menentukan Nilai Tanggungan Asuransi Kendaraan

JABARNEWS | BANDUNG – Asuransi menjadi salah satu produk yang bisa dikatakan memberi rasa lega. Tidak hanya bagi kondisi kesehatan dan jiwa saja, tapi juga pada barang-barang berharga milik Anda. Salah satunya adalah mobil.

Berbicara mengenai premi, besar yang dibayarkan tentu berbeda-beda antara satu produk dan lainnya. Perbedaan ini nantinya juga didapati saat mengajukan klaim asuransi kepada perusahaan.

Oleh sebab itu berikut beberapa hal yang menentukan nilai tanggungan asuransi kendaraan yakni:

Baca Juga:  Awas! Tiga Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Ginjal

Pertama. Besar premi yang dibayar – Besarnya premi yang dibebankan kepada nasabah untuk setiap kendaraan yang diasuransikan berbeda-beda. Tapi ketahuilah, semakin besar premi yang dibayarkan, semakin maksimal pula manfaat dari asuransinya.

Perbandingannya bisa dilihat dari jenis asuransi TLO dan all risk, dimana premi asuransi all risk jauh lebih mahal. Namun, nasabah berhak mendapatkan perluasan yang lebih banyak dibandingkan asuransi jenis TLO.

Baca Juga:  September, 50 Caleg Terpilih DPRD Tasikmalaya Akan Dilantik

Kedua. Kondisi kendaraan – Antara kendaraan baru dan bekas dengan tipe dan model yang sama tentu bisa dikenakan biaya premi yang berbeda oleh perusahaan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kondisi mesin mobilnya dimana mesin kendaraan bekas lebih rentan rusak dibandingkan yang baru.

Apabila usia kendaraan di bawah 5 tahun, disarankan mengambil asuransi tipe all risk. Sebab, biaya pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi tidak hanya untuk kerusakan besar, tapi juga kecil.

Baca Juga:  Apes! Gara-gara Terekam CCTV, Kawanan Maling Toko di Asahan Ditangkap Polisi

Ketiga. Penggunaan kendaraan – Penggunaan kendaraan dalam kehidupan sehari-hari juga mempengaruhi besarnya nilai pertanggungan asuransi. Kendaraan yang disewakan kepada orang lain tentu lebih berpotensi mengalami kerusakan dibandingkan kalau hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perihal hal ini biasanya sudah tercatat dalam polis asuransi. Sebaiknya bacalah semua ketentuan yang tercatat dalam polis secara hati-hati sebelum akhirnya menandatanganinya. (Red)