![Cerai](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2022/02/Cerai-696x435.jpg)
JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mencatat, jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2023, mencapai 5.861 kasus.
Dari kasus itu, sebanyak 76 persen ajuan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan.
Ketua Tim Data Gender dan Anak Tina Kurniasih mengataan bahwa data dari Pengadilan Agama Bandung, jenis kasus perceraian di Kota Bandung, yakni pada cerai gugat sebanyak 76 persen, cerai talak 24 persen.
“Cerai gugat terdapat 4.469 kasus dan cerai talak 1.392 kasus. Jumlah perceraian tahun ini meningkat dibanding 2022 sejumlah total 4.400 kasus. Tapi untuk cerai gugat menurun karena tahun 2022 ada 80,84% sendiri yang mengajukan cerai gugat atau menandakan lebih banyak perceraian diinisiasi oleh pihak perempuan daripada pihak laki-laki,” kata Tina, Minggu (12/5/2024).
Di Kota Bandung, lanjut dia, terdapat lima Kecamatan dengan kasus perceraian terbanyak. Kecamatan Kiaracondong menduduki posisi teratas sebanyak 260 kasus, kemudian disusul Kecamatan Batununggal sebanyak 258 kasus.