
Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengantar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuruh merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku.
“Saya baru kali ini pak. Cctv sudah dibuang oleh saya, disuruh oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Arn)





