Daerah

Sebulan Buron, Tiga Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tasikmalaya Ditangkap di Tangerang

×

Sebulan Buron, Tiga Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tasikmalaya Ditangkap di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan penganiayaan. (Red)

Baca Juga:  Wanita di Cirebon Tipu Investasi Perumahan Fiktif, Korban Rugi Rp1,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3